Seorang hakim di Amerika Serikat memutuskan kalau Tesla tetap harus bayar ganti rugi sebesar $243 juta atau sekitar Rp3,9 triliun. Putusan ini muncul setelah hakim menolak upaya Tesla buat membatalkan keputusan juri tahun lalu yang menyatakan mereka ikut bertanggung jawab atas kecelakaan maut di tahun 2019 yang melibatkan fitur Autopilot.
Hakim Distrik AS, Beth Bloom, pada hari Jumat lalu menguatkan keputusan juri. Intinya, Tesla dinilai punya sebagian tanggung jawab atas insiden fatal tersebut. Kata Hakim Bloom, bukti yang ada sudah cukup kuat buat mendukung putusan juri itu, dan Tesla juga enggak kasih argumen baru buat membantah keputusan tersebut.
Kasus ini memang udah lama banget, kejadiannya di tahun 2019. Saat itu, pengemudi Tesla Model S, George McGee, lagi pakai fitur Autopilot. Nah, pas lagi membungkuk ambil ponsel yang jatuh, mobilnya malah nabrak SUV yang lagi parkir di bahu jalan.
Di dekat SUV itu, ada Naibel Benavides Leon dan Dillon Angulo. Sayangnya, Benavides meninggal dunia di lokasi, sementara Angulo mengalami luka parah banget. Putusan juri sebelumnya memang memerintahkan Tesla buat bayar ganti rugi kompensasi dan hukuman ke para korban.
Sampai sekarang, Tesla belum kasih komentar resmi soal keputusan Hakim Bloom ini. Tapi, jangan kaget kalau nanti mereka bakal banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Soalnya, pengacara Tesla sebelumnya udah pernah coba nyalahin pengemudi, bilang kalau Model S dan Autopilot-nya itu enggak ada cacat.
Di tengah kasus besar ini, Tesla juga lagi diinvestigasi sama National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Investigasinya terkait fitur Autopilot dan Full-Self Driving mereka. Jadi, emang lagi banyak banget drama seputar teknologi self-driving Tesla ini.









Tinggalkan komentar